Search

Bisnis Baru Bos MeMiles yang Divonis Bebas MA - detikFinance

Jakarta -

Ada fakta terbaru dari kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan bos MeMiles atau Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay tidak melakukan tindak pidana perdagangan.

Dengan demikian, Sanjay telah dua kali divonis bebas baik dari PN Surabaya maupun MA.

Sanjay sendiri telah divonis bebas PN Surabaya sejak Oktober 2020. Ternyata, setelah itu Sanjay langsung membuat badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles miliknya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Dirinya mengetahui Sanjay mendirikan PT baru, yakni PT Aku Cinta MeMiles setelah keduanya bertemu bulan lalu. Berdasarkan pengakuan Sanjay yang diterima Tongam, PT tersebut telah memiliki izin sebagai usaha periklanan.

Selain itu, MeMiles yang baru ini diterangkan Sanjay tidak melakukan kegiatan usaha yang sama seperti PT-nya terdahulu. Perlu diketahui, MeMiles lama menawarkan jasa periklanan dan memberikan iming-iming untung berlipat ganda alias money game kepada penggunanya yang melakukan top up dalam jumlah yang besar.

"Pada bulan lalu kami juga memanggil pengurus dari MeMiles ini, dan dihadiri oleh Pak Kamal, karena kami mengindikasi bahwa saat ini ada penawaran yang mengatasnamakan MeMiles, Aku Cinta MeMiles. Dan pada saat itu kami mengkonfirmasi, kegiatan-kegiatan Aku Cinta MeMiles ini tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu," kata Tongam kepada detikcom, Senin (12/4/2021).

Let's block ads! (Why?)



"bisnis" - Google Berita
April 13, 2021 at 04:20AM
https://ift.tt/3td9Wsh

Bisnis Baru Bos MeMiles yang Divonis Bebas MA - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bisnis Baru Bos MeMiles yang Divonis Bebas MA - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.