Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Sri Mulyani dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu aturan dari beleid pengaturan pajak terbaru ini adalah semakin kaya warga negara, maka pajak yang dibayarkannya semakin mahal.
Semangat pengenaan pajak lebih tinggi bagi orang yang semakin kaya ini tidak hanya terjadi saat ini, namun setiap kali Undang-undang pajak disusun. Bisnis Indonesia edisi 6 Oktober 1994 juga menyoroti aturan dalam revisi undang-undang perpajakan itu.
Diturunkan dalam tajuk 'Wajar Orang Kaya Kena Pajak Tinggi...' menyebutkan pemerintah dan DPR harus memperhitungkan prinsip equality dalam menyusun Undang-undang Pajak.
Disebutkan dalam edisi 27 tahun lalu itu, pengenaan tarif pajak terhadap wajib pajak seharusnya lebih adil dan proporsional.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) saat itu, Aries Gunawan mengatakan beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR dalam menyusun Undang-undang Pajak yang masih menggelisahkan masyarakat.
"bisnis" - Google Berita
October 06, 2021 at 11:40PM
https://ift.tt/2Yofhm6
Historia Bisnis: Soal Kewajaran Orang Kaya Kena Pajak Tinggi - Bisnis.com
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Historia Bisnis: Soal Kewajaran Orang Kaya Kena Pajak Tinggi - Bisnis.com"
Post a Comment