
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan insentif baru untuk hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Namun, menurut pengusaha hotel dan restoran kebijakan itu tidak akan dirasakan semua pelaku industri horeka karena perbankan masih sangat hati-hati.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan 32/2021 bisnis Horeka mendapat kelonggaran pembayaran pinjaman kepada bank selama tiga tahun untuk pinjaman Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun. Dengan pinjaman minimum Rp 5 miliar. Melalui bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
"Khusus untuk kafe dan restoran juga bisa menggunakan skema kredit usaha rakyat. Dimana KUR diusulkan menggunakan tingkat suku bunga rendah mencapai 3% . tentu pemerintah menyiapkan subsidi bunga Rp 8,15 triliun," jelasnya dalam Konferensi Pers, Rabu (7/4/2021).
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran mengatakan efektif atau tidak masih terlalu dini untuk dibicarakan karena implementasi di lapangan belum terlihat. Masalahnya untuk insentif bersifat permodalan keuangan dan restrukturisasi kredit ini tergantung dari bank.
"Kendalanya saat ini ada di bank, belum mau ambil risiko untuk mengabulkan permohonan pinjaman atau restrukturisasi kredit," Kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/4/2021).
Maulana menjelaskan banyak pengusaha restoran dan hotel sulit dikabulkan permintaannya karena tidak lolos skrining dari bank. Ada tiga prinsip aturan dasar bank yang dilihat dari risiko cashflow, prospek bisnis, dan risiko.
"Ya lihat saja bisnisnya saat ini cashflow pasti terganggu dari tahun lalu, prospek masih kecil masih ada pembatasan dari pemerintah, risiko lihat saja demand turun banyak yang tutup karena kebijakan pemerintah, jadi sulit untuk mendapat approval," katanya.
Yusran melihat 2020 lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2020 tentang kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019 dan perubahannya di POJK 48/2020. Dimana mengatur perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur pandemi. Dari aturan ini tidak semua pengusaha horeka bisa mendapat kemudahan restrukturisasi kredit.
"Dari kebijakan POJK dulu itu tidak terserap, orang tidak bisa ambil. Syaratnya susah gitu. Apalagi KUR itu untuk restoran dan hotel kecil. Tidak semudah yang dibayangkan. Kendalanya itu selalu bulak-balik polanya, dari permen itu tidak jaminan mendapatkan bantuan," jelas Maulana.
"Subsidi bunga juga dulu sudah ada, kenyataannya tidak seperti yang diharapkan padahal BI rate sudah turun. Ini yang akan dikejar oleh pelaku horeka apa mereka dapat atau tidak dari insentif baru ini," tambah Maulana.
Beda dengan insentif dana Hibah, menurut Maulana itu lebih jelas dan penyerapannya besar ke pelaku usaha melalui kredit histori dan ijin usaha. Sebagai informasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun ini menyiapkan dana hibah Rp 3,7 triliun untuk industri pariwisata. Tidak hanya untuk hotel dan restoran tapi juga meluas ke pelaku ekonomi kreatif dan biro perjalanan.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
"bisnis" - Google Berita
April 08, 2021 at 02:53PM
https://ift.tt/3cWLlCm
Bantuan Bisnis Resto yang 'Berdarah-Darah' Mentok di Bank News - CNBC Indonesia
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bantuan Bisnis Resto yang 'Berdarah-Darah' Mentok di Bank News - CNBC Indonesia"
Post a Comment