Search

Mau Bisnis Jamu, Apa Saja Syarat Usahanya Ya? - detikFinance

Bantul -

Sejak awal pandemi jamu sering disebut mampu meningkatkan daya tahan tubuh guna mencegah virus dan penyakit. Tak heran penjual jamu justru mengalami peningkatan omzet saat pandemi. Salah satu contohnya Rizky Purnamasari (27), milenial asal Bantul, Yogyakarta.

Saat pandemi ia pernah mendapatkan pesanan hingga 1.000 pcs wedang uwuh. Bahkan ia pernah meraup untung hingga Rp 1 juta per hari dari berjualan wedang uwuh. Jika Anda tertarik mengikuti jejak Rizky, mau tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk berjualan jamu? Simak ulasannya.

Meskipun terkesan mudah, menjalani bisnis jamu ternyata perlu persyaratan khusus. Kepala Dinas Koperasi & UMKM Bantul, Agus Sulistiyana mengatakan setidaknya ada tiga syarat yang perlu dipenuhi saat ingin berbisnis jamu.

"Jadi yang pertama itu memenuhi kualitas itu standar, jadi artinya harus lolos (izin) P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," katanya kepada detikcom baru-baru ini.

Adapun untuk mendapatkan izin P-IRT, pelaku usaha perlu memiliki SP-IRT (Sertifikat Penyuluhan Industri Rumah Tangga) terlebih dahulu. Nantinya, kualitas air yang digunakan dalam berbisnis akan dicek dahulu guna mendapatkan sertifikat ini.

"Kalau SP-IRT sudah punya, insyaallah halal sudah lolos. Karena SP-IRT itu biasanya Dinkes cek airnya," paparnya.

"Di sini (Bantul) kan selatan artinya aliran limbah-limbah juga masuk ke Bantul. Di sini itu airnya banyak mengandung selain e-coli itu (ada) Fe (besi). Jadi air banyak yang kuning. Karena air yang diteliti itu air sumbernya, jadi banyak yang tidak lolos. Padahal tidak semua menggunakan air tersebut," imbuhnya.

Kedua, Agus menambahkan akan lebih baik jika jamu juga memiliki cap halal halal. Adapun hal ini guna meyakinkan masyarakat bahwa jamu yang dikonsumsi telah lolos sertifikat halal dan aman dikonsumsi bagi umat muslim.

Dusun Kiringan di Jetis, Bantul menjadi salah satu sentra jamu yang terkenal di Jogja. Hampir seluruh ibu-ibu di sana merupakan penjual jamu keliling.Dusun Kiringan di Jetis, Bantul menjadi salah satu sentra jamu yang terkenal di Jogja. Hampir seluruh ibu-ibu di sana merupakan penjual jamu keliling. Foto: Rifkianto Nugroho

"Kemudian yang kedua halal. Nah, halal ini yang punya kewenangan adalah Kementerian Agama (Kemenag). Tapi Kemenag belum punya badan, meskipun sudah dimulai harusnya 2010. Sehingga sekarang masih menggunakan BPOM milik MUI," paparnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan pelaku usaha jamu juga sebaiknya mendaftarkan dagangannya guna mematenkan brand usaha miliknya.

"Lalu menggunakan merek harga dagang. Jadi, paling enggak itu. Saat ini ada (pelaku usaha) yang sudah punya ada yang belum," katanya.

Senada dengan Agus, Staf Seksi Perizinan dan Peningkatan Mutu Dinas Kesehatan Bantul, Aditya Windra juga mengatakan usaha jamu memang perlu izin P-IRT. Namun untuk jamu yang berbentuk cair, Adit menyebut perlu memiliki izin dari BPOM.

"Kalau dari kami untuk jamu sendiri dulu awal mulanya P-IRT itu ada 15 jenis pangan termasuk itu jamu masuknya itu ke minuman atau ke nomor 13. Lalu pada tahun 2018 ada perubahan peraturan minuman yang langsung diminum itu tidak masuk ke P-IRT, namun itu izinnya ke BPOM," katanya.

"Lalu yang dikatakan jamu itu seperti apa? Jamu yang langsung diminum yang berbentuk cair. Tapi kalau (jamu) bentuknya sachet selama untuk kesehatan boleh pakai izin P-IRT," imbuhnya.

Untuk mendapatkan izin P-IRT, Adit juga menyampaikan pelaku usaha perlu memiliki SP-IRT. Biasanya, pihaknya akan menggelar program penyuluhan bagi masyarakat yang ingin tahu soal P-IRT.

Murjiwati (50) menyiapkan bahan-bahan jamu untuk dijualnya di Desa Kiringan, Bantul, Kamis (18/2/2021).Murjiwati (50) menyiapkan bahan-bahan jamu untuk dijualnya di Desa Kiringan, Bantul, Kamis (18/2/2021). Foto: Rifkianto Nugroho

"Kalau di Dinkes sendiri ada program (penyuluhan) ke IRT pangan. Itu setiap tahun di Bantul diadakan 6 kali atau angkatan, dalam setiap angkatan ada 50 peserta dan itu gratis," paparnya.

Di samping itu, pelaku usaha juga perlu memiliki lembar kualitas air dari Puskesmas setempat. Jika lolos, pemohon dapat melanjutkannya ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

"Selain itu sertifikat air dari Puskesmas setempat aslinya pemohon. Namanya uji kualitas air. Misalnya kalau di Kiringan itu masuknya kan di Jetis, desanya di Canden sesuai dengan zona. Nanti kalau (bekas) sudah dimasukan akan kami survey," katanya.

Sebagai daerah yang terkenal dengan industri jamunya, sertifikasi jamu memang merupakan hal penting. Hal ini pun diungkapkan oleh salah seorang tenaga kesehatan di Bantul yang juga merupakan penjual jamu, Rizky Purnamasari.

"Untuk perizinan jamu, produk jamu itu sangat penting. Karena kalau kita sudah lolos untuk izin edar untuk sebuah makanan, berarti makanan itu sudah layak untuk dikonsumsi. Karena sesuatu yang dikonsumsi harus bersih, harus memenuhi standar untuk dikonsumsi. Nanti pembeli pun juga akan lebih percaya dan lebih mantap kalau apa yang dikonsumsi sudah berizin edar," jelasnya.

Rizky yang kini sukses berjualan jamu juga terus mempertahankan kualitas produknya. Ia juga terus mengembangkan bisnisnya dengan bantuan modal dari BRI.

"Alhamdulillah sangat terbantu karena adanya BRI karena bisa untuk pembuatan dan penjualan jamu. Untuk awal dulu pinjem itu Rp 10 juta, dipakai kebanyakan untuk modal. Paling Rp 1-2 juta itu untuk disimpan. Dan selama ini Alhamdulillah lancar dalam membayarnya," pungkasnya.

detikcom bersama BRI mengadakan program Jelajah UMKM ke beberapa wilayah di Indonesia yang mengulas berbagai aspek kehidupan warga dan membaca potensi di daerah. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, ikuti terus beritanya di detik.com/tag/jelajahumkmbri.

Simak Video "Gerabah Blitar Warisan Majapahit"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/hns)

Let's block ads! (Why?)



"bisnis" - Google Berita
March 03, 2021 at 10:35AM
https://ift.tt/2MJVEzy

Mau Bisnis Jamu, Apa Saja Syarat Usahanya Ya? - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau Bisnis Jamu, Apa Saja Syarat Usahanya Ya? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.