Search

Waspada Oportunis Baru di Bisnis Penerbangan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan yang mengubah beberapa pasal dari aturan terdahulu.

Perubahan mendasar ada pada pasal 65 ayat 2 di PP yang mengganti pasal 118 ayat 2 di UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu terkait kepemilikan dan penguasaan pesawat maskapai.

Dalam aturan lama, maskapai penerbangan niaga berjadwal harus memiliki lima unit pesawat dan menguasai lima unit pesawat. Sedangkan di aturan baru, maskapai hanya harus memiliki satu unit pesawat dan menguasai dua unit pesawat.


Dengan aturan baru, investasi awal untuk pendirian maskapai penerbangan niaga berjadwal berkurang drastis.

Membeli lima pesawat baru dan lima sewa (jenis jet seperti B737 NG atau A320) dalam 1 tahun pertama akan menghabiskan dana sekitar Rp11 triliun. Modal ini bisa lebih kecil jika pesawat yang dipilih sejenis turboprop ATR 72 atau pesawat yang dibeli bukan pesawat anyar.

Sedangkan dengan aturan yang baru, modal awal pesawat untuk 1 tahun pertama berkurang hanya menjadi sekitar Rp3 triliun untuk jet baru. Bisa lebih murah jika pakai pesawat lama atau turboprop.

Modal selain pesawat seperti SDM, sistem, sarana dan prasarana lain serta biaya administrasi awal juga bisa lebih murah karena kapasitas bisnisnya lebih kecil.

Ketentuan ini memang sesuai dengan keinginan Pemerintah untuk menggairahkan investasi di bidang maskapai penerbangan niaga berjadwal untuk penumpang dengan AOC 121 (pesawat 30 kursi atau lebih).

Mengingat dalam kurun waktu 10-15 tahun terakhir, hampir tidak ada maskapai baru yang muncul. Justru banyak maskapai yang bangkrut seperti misalnya Adam Air, Batavia Air, Mandala Tiger, Kalstar, Sky Aviation, Riau Airlines, Linus Airways, Merpati dan beberapa yang lain.

Saat ini penerbangan di tanah air dikuasai oleh empat group maskapai yaitu Garuda Group (Garuda dan Citilink), Lion Group (Lion, Batik, Wings), Sriwijaya Group (Sriwijaya dan NAM) serta Indonesia AirAsia. Hanya tersisa 12 maskapai jenis itu, dari sekitar 30-an maskapai yang terdaftar sejak tahun 1997. Lion Group dan Garuda Group menjadi dua yang terbesar dengan pangsa pasar total lebih dari 80 persen.

Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143 setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (2/9/2020). Manajemen Garuda Indonesia menyatakan, penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta-Banda Aceh (PP) dari satu kali menjadi dua kali penerbangan dalam sehari terkait meningkatnya volume penumpang di Bandara SIM tersebut sebanyak 400 hingga 600 calon penumpang per hari dibanding sebelumnya 100 hingga 200 calon penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.Ilustrasi. Garuda menjadi salah satu penguasa bisnis maskapai di Tanah Air. (Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA)
 

Investor Oportunis

Deregulasi penerbangan ini mengingatkan kembali pada era tahun 1999-2000 saat pemerintah juga melakukan deregulasi dan melonggarkan aturan investasi.

Hal itu mengakibatkan munculnya banyak maskapai baru seperti misalnya Lion, Adam, Sriwijaya, Batavia dan lainnya. Masyarakat memang seperti dimanjakan dengan harga tiket pesawat yang bisa sangat murah, lebih murah dari tiket kereta atau bus pada rute yang sama.

Sayangnya kemunculan maskapai-maskapai tersebut tidak lama. Hanya dalam kurun waktu 10-15 tahun, mereka berguguran kembali dengan berbagai alasan baik alasan keselamatan maupun bisnis. Akibatnya berimbas pada kerugian agen perjalanan, karyawan maskapai dan penumpang yang sudah pesan tiket serta bisnis-bisnis lain yang terkait.

Selain itu, yang lebih memprihatinkan, tingkat keselamatan penerbangan nasional juga menurun tajam.

Banyak kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, hingga penerbangan Indonesia dimasukkan pada kategori 2 oleh Otoritas Penerbangan AS (FAA) yang artinya kurang lebih keselamatan penerbangannya dipertanyakan.

Otoritas penerbangan Uni Eropa juga melarang maskapai Indonesia terbang ke Eropa sejak tahun 2007. Nilai dari hasil Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) yang dilakukan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) atas Indonesia pada 2014 dan 2016 hanya sekitar 45-50 persen di bawah rata-rata dunia yang sekitar 60 persen.

Baru pada 2017, nilai USOAP Indonesia meningkat menjadi 80,34 persen dan FAA mengembalikan Indonesia ke kategori 1, Uni Eropa melepas larangannya atas Indonesia.

Dengan deregulasi pada 2020, hal-hal buruk di deregulasi sebelumnya harus diantisipasi.

Terutama adalah munculnya para investor oportunis hanya yang silau dengan gemerlapnya bisnis penerbangan namun tidak mempunyai pengetahuan yang cukup pada bidang ini.

Ada banyak hal yang membuat penerbangan menarik investor di masa depan, selain nilai investasi yang menurun tajam tersebut. Misalnya jumlah penduduk dan tingkat perekonomian Indonesia yang diprediksi meningkat pada tahun-tahun mendatang (tentu saja setelah pandemi covid-19 usai) dan wilayah geografis kepulauan Indonesia.

Selain itu, penerbangan juga banyak dipandang dari sisi prestise, gaya hidup menengah atas karena menggunakan teknologi sangat tinggi.

Biasanya investor baru ini akan terjebak pada sisi bisnis dan menginginkan keuntungan besar serta pengembalian investasi yang cepat, namun melupakan sisi keselamatan dan kepatuhan pada aturan. Padahal keselamatan, keamanan dan kepatuhan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh dinomorduakan sekalipun. Untuk itulah pengawasan, pengaturan, pengendalian dan sekaligus bimbingan dari regulator penerbangan sangat diperlukan.

Pesawat Batik AirIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Kerja keras pemerintah

Deregulasi ini sebenarnya juga akan menambah beban dari pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan nasional.

Pengawasan, pengaturan dan pengendalian harus ditingkatkan. Tidak hanya keselamatan dan keamanan, juga pada bisnis dan kepatuhan dari maskapai penerbangan.

Ini mengingat dalam beberapa tahun terakhir ini tingkat keselamatan penerbangan nasional kembali menjadi sorotan karena ada kecelakaan pesawat Lion Air di akhir 2018 dan Sriwijaya Air di awal 2021. Sehingga, kinerja regulator penerbangan nasional juga harus ditingkatkan.

Banyaknya maskapai (yang diharapkan akan muncul) harus segera diantisipasi dengan peningkatan jumlah dan kompetensi inspektur serta sistem pengawasan keselamatan penerbangan yang baik.

Apalagi sebelum aturan investasi ini keluar, pemerintah juga sudah mengevaluasi aturan terkait usia pesawat yang boleh masuk dan beroperasi di Indonesia yaitu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 115 Tahun 2020.

Usia pesawat tidak dibatasi lagi, namun disesuaikan dengan ketentuan pabrik yaitu berdasarkan jam operasional dan siklus terbang.

Pesawat tua memang tetap layak terbang, namun memerlukan perawatan yang lebih intensif. Untuk itulah diperlukan pengawasan yang juga lebih intensif dari para inspektur agar maskapai mematuhi aturan perawatan pesawat dan keselamatan penerbangan. Dengan demikian kecelakaan penerbangan dapat dihindari.

Pengaturan dan pengawasan bisnis maskapai juga harus ditingkatkan sehingga maskapai dapat berkembang berkelanjutan dan tidak berguguran meninggalkan banyak kerugian pada masyarakat. Aturan-aturan bisnis seperti misalnya terkait tarif, slot, pengaturan supply and demand dan sebagainya.

Dengan demikian tercipta iklim bisnis dan terjadi persaingan yang sehat, tidak saling perang harga, baik antar maskapai penerbangan maupun dengan transportasi lain seperti kereta dan bus.

Sehingga akhirnya, maskapai dapat berkembang berkelanjutan, penumpang juga mendapatkan harga tiket yang tidak memberatkan dan dapat bepergian dengan selamat.

(asa)
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS

Let's block ads! (Why?)



"bisnis" - Google Berita
March 12, 2021 at 01:10PM
https://ift.tt/3t9vKEU

Waspada Oportunis Baru di Bisnis Penerbangan - CNN Indonesia
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspada Oportunis Baru di Bisnis Penerbangan - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.