
Mendapatkan penghasilan tambahan selain dari penghasilan pokok tentu dapat mencukupi kebutuhan berkeluarga, itu pun berlaku bagi PNS. Akan tetapi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak secara gamblang diperbolehkan ataupun dilarang untuk memiliki bisnis sampingan.
"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama saat dihubungi detikcom, Senin (13/9/2021).
Seperti diketahui, PNS sempat dilarang untuk melakukan kegiatan wirausaha seperti dagang baik resmi ataupun sambilan, menjadi direksi atau komisaris sesuai Pasal 3 PP nomor 30 tahun 1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi alias diubah dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dulu iya (dilarang). Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetap ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.
Etika yang dimaksud, PNS harus meminta izin kepada atasan untuk membuka usaha sampingan. PNS juga harus memastikan untuk memilih bidang usaha yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya di instansi kepemerintahan tempatnya bekerja dan sesuai azas kepatutan, yaitu tidak memecah konsentrasi atau mengganggu jam kerja.
Selain itu, PNS juga harus memastikan meski dirinya membuka usaha sampingan namun tetap melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan (Pasal 3 dan 4 PP nomor 53 tahun 2010).
Aturan lengkapnya ada di halaman berikutnya:
Tonton juga Sosok Stanve, Jago Matematika Tingkat Dunia Asal Tangerang
Simak Video "Buron Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor Semen di Sumsel Ditangkap!"
[Gambas:Video 20detik]
"bisnis" - Google Berita
September 13, 2021 at 02:47PM
https://ift.tt/3AattNz
Jangan Salah, Begini Aturan buat PNS yang Mau Bisnis Sampingan - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Salah, Begini Aturan buat PNS yang Mau Bisnis Sampingan - detikFinance"
Post a Comment