Search

Tak Cuma Pelanggan Rumah Tangga, Pelaku Bisnis Juga Dapat Subsidi Listrik selama PPKM Darurat - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan memberikan subsidi listrik sesuai dengan ketentuan yang ada. Subsidi listrik tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga 450 VA - 900 VA tetapi juga diberikan ke para pelaku industri dan bisnis.

"Yang disalurkan itu bukan hanya pelanggan 450 VA - 900 VA tapi juga untuk industri dan bisnis," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam dialog Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).

PLN memahami jika pengusaha tengah mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19 terutama di tengah PPKM Darurat. Pendapatan perusahaan tak menentu tetapi tagihan listrik terus berjalan.

"Ini dalam rangka untuk menanggulangi atau merilit juga pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum untuk tarif sosial, bisnis dan industri," jelasnya.

Bob mengklaim, pemberian stimulus subsidi listrik ini juga sebetulnya sudah diberikan pada 2020 lalu. Tepatnya pada April ketika pemerintah memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tapi melalui pengumuman ibu menteri (Sri Mulyani) pada tanggal 2 Juli 2021 lalu maka juga diperpanjang ini sampai dengan September tahun 2021," kata dia.

Berdasarkan catatan PLN, hingga saat ini sudah lebih dari 33 juta pelanggan yang menikmati subsidi listrik dengan nilai mencapai Rp 6,6 triliun yang sudah diberikan sampai Juni 2021. Pemerintah juga memberikan tambahan anggaran untuk stimulus ini mencapai Rp 2,51 triliun.

2 dari 3 halaman

Rincian Diskon Tarif

Berikut rincian diskon tarif listrik tahun ini:

Januari-Maret 2021

- Diskon 100 persen bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berdaya 450 Volt Ampere (VA).

- Diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

- Diskon 100 persen untuk bantuan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/ abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, sosial.

April-September 2021

- Diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berdaya 450 Volt Ampere (VA).

- Diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

- Diskon 50 persen untuk bantuan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/ abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, sosial.

Dwi Aditya PutraJournalist at Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
July 15, 2021 at 03:45PM
https://ift.tt/3rdcmqA

Tak Cuma Pelanggan Rumah Tangga, Pelaku Bisnis Juga Dapat Subsidi Listrik selama PPKM Darurat - Liputan6.com
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Cuma Pelanggan Rumah Tangga, Pelaku Bisnis Juga Dapat Subsidi Listrik selama PPKM Darurat - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.