Search

Bisnis Merugi, Apakah Bisa Memidanakan Mitra Kerja? - detikNews

Jakarta -

Dalam bisnis, untung dan rugi adalah hal biasa. Tapi bagaimana bila ada mitra bisnis tidak terima saat mengalami kerugian dan mengancam akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum? Apakah kerugian dalam bisnis bisa dipidana?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate:

Saya bekerja sama dengan rekan saya, di mana saya sebagai pihak yang mendapat modal untuk menjalankan suatu bisnis dan rekan saya adalah pihak yang memberi modal. Hubungan kita dibuatkan perjanjian kerjasama dan kesepakatanya adalah bagi hasil.

Awalnya bisnis berjalan dengan baik dan hasil keuntungan dibagi sesuai perjanjian. Namun berjalannya waktu bisnis mengalami kerugian dan bangkrut.

Rekan saya ini minta uang yang sudah dia berikan untuk dikembalikan semuanya. Bila tidak dia akan melaporkan saya melakukan pidana penipuan atau penggelapan.

Pertanyaannya apakah bisa saya dipidana?

Pembaca detikcom juga bisa mengirim permasalahan hukum dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Selaku praktisi hukum/pengacara yang sudah sering menangani perkara penipuan dan/penggelapan, maka pertama-tama yang perlu dipahami adalah dalam kerja sama bisnis ada untung, ada resiko. Jadi setiap orang yang ingin berbisnis harus siap untung harus siap juga rugi. Jangan mau untungnya saja. Giliran rugi tidak terima dan malah menuntut rekan bisnisnya dengan alasan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam kasus ini, selama Anda bisa membuktikan bahwa usaha Anda ada (tidak fiktif), dan usaha memang sedang mengalami kerugian sehingga belum bisa melaksanakan kewajiban anda sebagaimana yang sudah diperjanjikan baik dalam bentuk membayarkan utang/modal atau memberikan keuntungan kepada rekan bisnis Anda, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai penipuan dan/atau penggelapan, melainkan murni masalah perdata (wanprestasi) sehingga tidak bisa dipidana.

Dasar hukumnya, sebagai berikut:

Dasar hukumnya bisa dilihat dalam beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) yang kaidah hukumnya menyatakan:

1. Putusan No. MA Nomor Register : 1601 K/Pid/1990, menyatakan:

"Bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata"

2. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, menyatakan:

"Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan."

Sehingga jelas berdasarkan uraian di atas, Anda tidak bisa dipidana karena tidak bisa memenuhi kewajiban dalam kerjasama bisnis sebagaimana yang diperjanjikan adalah masalah ranah hukum perdata, bukan masalah pidana.

Boris Tampubolon, S.H

Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aud)

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
June 14, 2022 at 09:15AM
https://ift.tt/CUYqVSA

Bisnis Merugi, Apakah Bisa Memidanakan Mitra Kerja? - detikNews
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/qskGtDl
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bisnis Merugi, Apakah Bisa Memidanakan Mitra Kerja? - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.