Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin (1/8) kemarin.
Angka fantastis itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin (1/8). Dalam perkara ini, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).
"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin. Keduanya diduga terlibat korupsi terkait lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi Rp 78 triliun.
ST Burhanuddin mengungkap angka kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun diperoleh dari hasil penghitungan ahli.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menerangkan, dalam kasus ini, Thamsir diduga telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," jelas Burhanuddin.
Menjadi sosok koruptor yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun, Surya Darmadi adalah pendiri dan Ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.
PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budi daya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia. Darmex Agro diketahui memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.
Berdasarkan situs LinkId, saat ini perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan ini berlokasi di Riau dan Kalimantan. Dengan total 8 pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi dan Kalimantan, total produksi Minyak Sawit Mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt setiap bulan.
Sebagian besar produk diproses ulang di kilang kami untuk membuat turunan lain seperti minyak goreng, mie sabun, stearin RBD dan PFAD dll.
Sementara bisnis inti Darmex Agro di Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan dan Penyulingan, portofolionya telah berkembang mencakup berbagai fasilitas pemrosesan dan penyimpanan serta infrastruktur pengiriman.
Ekspansi PT. Darmex Agro di berbagai bidang ini memungkinkannya mengintegrasikan proses kompleks secara ekstensif dalam memasok turunan berbasis kelapa sawit berkualitas tinggi secara tepat waktu dan efisien.
Berkantor pusat di Jakarta, Darmex Agro saat ini mempekerjakan lebih dari 13.000 staf di Indonesia. Pada tahun 2008, Perseroan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan Perseroan hingga 95%, langkah korporasi ini merupakan bagian dari strategi Darmex untuk mencapai target pertumbuhannya.
(fdl/fdl)"bisnis" - Google Berita
August 03, 2022 at 02:44PM
https://ift.tt/yUeS4kA
Rugikan Negara Rp 78 T, Ini Profil Bisnis Konglomerat Surya Darmadi - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/GJ8OPxD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rugikan Negara Rp 78 T, Ini Profil Bisnis Konglomerat Surya Darmadi - detikFinance"
Post a Comment