Search

Kamu Bisnis Masker Kain? Pemerintah Rilis Aturan SNI-nya - detikFinance

Jakarta -

Catatan penting untuk Anda yang ingin berbisnis masker. Kini tak bisa sembarangan. Pemerintah punya aturan bisnis masker yaitu soal standar.

Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain telah dibuat dengan nomor penetapan 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

SNI itu sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Simak Video "Catat! Standar SNI untuk Masker Kain: Minimal Dua Lapis"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"bisnis" - Google Berita
September 28, 2020 at 07:44AM
https://ift.tt/30gJMZs

Kamu Bisnis Masker Kain? Pemerintah Rilis Aturan SNI-nya - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kamu Bisnis Masker Kain? Pemerintah Rilis Aturan SNI-nya - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.