KOMPAS.com - Jika ingin mengembangkan bisnis ke dalam bentuk waralaba atau franchise, ada beberapa legalitas yang harus diurus.
Merunut arti kata, waralaba adalah kerjasama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan mengenai hak kelola dan pemasaran.
Jika diartikan lebih jauh, menurut OJK, waralaba adalah hak istimewa yang diberikan oleh suatu perusahaan atau pemilik usaha kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu.
Melansir ppid.kotasemarang.go.id, pemberi waralaba yang ingin mendaftarkan bisnisnya jadi bisnis berbentuk waralaba harus melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Kemudian diikuti pula dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Setelah pemberi waralaba menerima STPW, mereka dapat membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.
Selanjutnya penerima waralaba akan mendaftarkan Surat Perjanjian Waralaba yang diikuti dengan penerbitan STPW.
Baca juga: Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pendaftaran Prospektus Waralaba oleh pemberi waralaba
Berdasar Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba harus memuat poin-poin berikut:
- Data identitas pemberi waralaba.
- Legalitas usaha pemberi waralaba seperti SIUP atau Izin Tetap Usaha Pariwisata.
- Sejarah kegiatan usaha.
- Struktur organisasi pemberi waralaba.
- Laporan keuangan dua tahun terakhir.
- Jumlah tempat usaha.
- Daftar penerima waralaba.
- Hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima waralaba.
Prospektus Waralaba ini wajib disampaikan kepada calon penerima waralaba pada saat penawaran atau paling lambat dua minggu sebelum pendaftaran waralaba.
Prosedur pendaftaran Propektus Waralaba untuk memperoleh STPW ini cukup mudah. Ajukan pendaftaran kepada kantor Dinas Perdagangan tingkat kota atau kabupaten.
Setiap pemohon wajib wajib menyampaikan permohonon STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan, atau surat kuasa jika diwakilkan.
Dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi izin teknis.
- Fotokopi Propektus Waralaba.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi tanda bukti HAKI.
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM
Pendaftaran perjanjian waralaba oleh penerima waralaba
Perjanjian waralaba yang dibuat oleh penerima waralaba setidaknya memuat poin-poin berikut ini:
- Nama dan alamat kedua pihak.
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual.
- Kegiatan usaha.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, juga pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba ke penerima waralaba.
- Wilayah usaha.
- Jangka waktu perjanjian.
- Tata cara pembayaran imbalan.
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan ahli waris.
- Penyelesaian sengketa.
- Tatacara perpanjangan, pengakhiran atau pemutusan perjanjian.
Perjanjian waralaba ini juga harus didaftaran untuk menerima STPW. Dokumen yang diperlukan tak jauh berbeda dengan dokumen yang diajukan oleh pemberi waralaba.
Berdasar Pasal 19 Permendag 31/08, pengurusan permohonan STPW baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba ini tidak dikenakan biaya administrasi.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."bisnis" - Google Berita
January 10, 2022 at 01:05PM
https://ift.tt/3q9cKaO
Prosedur Mendaftarkan Bisnis Waralaba - Kompas.com - KOMPAS.com
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prosedur Mendaftarkan Bisnis Waralaba - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment