Search

Bagaimana Imbas PSBB Jakarta ke Bisnis Angkutan Umum? - detikFinance

Jakarta -

Rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020 menjadi pil pahit bagi banyak kalangan, salah satunya pengusaha industri transportasi.

Pelaksanaan PSBB yang berlaku pekan depan ini kembali kepada pengetatan seperti pemberlakuan pertama kali di Maret 2020. Tujuannya agar memutus rantai penyebaran COVID-19 di ibu kota negara.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) khawatir terjadi penurunan omzet dari 90% hingga 100% usai mengetahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.

PSBB yang akan diterapkan ini sama seperti yang pernah diberlakukan pada Maret. Di mana beberapa kegiatan bisnis termasuk angkutan kendaraan yang keluar masuk ibu kota dibatasi.

"Bahwa itu akan berdampak pasti kalau kita mengingat pengalaman Maret lalu, itu benar-benar itu dalam tanda kutip yang kita perdebatkan antara PSBB dan Lockdown itu semua menurun, omzet menurun dari 90-100%," kata Ateng saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Organda pada umumnya mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang ingin menerapkan PSBB demi memutus rantai penyebaran COVID-19 dan menjaga setiap masyarakatnya tidak terdampak lebih dalam karena Corona.

Oleh karena itu, dirinya khawatir kebijakan tersebut membuat omzet perusahaan otobus (PO) menurun kembali seperti yang terjadi pada pelaksanaan PSBB di Maret 2020.

"Itu suatu keadaan yang berat," katanya.

Simak Video "DKI PSBB Total, Polda Metro Tunggu Pergub"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"bisnis" - Google Berita
September 11, 2020 at 09:00AM
https://ift.tt/35DriG7

Bagaimana Imbas PSBB Jakarta ke Bisnis Angkutan Umum? - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bagaimana Imbas PSBB Jakarta ke Bisnis Angkutan Umum? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.