Search

Yuk Pahami Transaksi Merger dan Akuisisi dari Aspek Hukum dan Bisnis - hukumonline.com

Dalam dunia bisnis terdapat berbagai strategi bagi para pelaku usaha baik lokal maupun asing untuk dapat mengembangkan usahanya, salah satunya adalah dengan cara melakukan merger (penggabungan) dan akuisisi (pengambilalihan). Pada dasarnya, definisi merger dan akuisisi telah diatur dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Di Indonesia, transaksi merger dan akuisisi sendiri kini semakin masif seiring dengan perkembangan bisnis yang terus meningkat. Dalam hal ini, tentu kegiatan tersebut tidak hanya bersangkutan dengan aspek ekonomi saja, namun juga sangat erat hubungannya dengan aspek hukum seperti di antaranya terkait prosedur dan regulasi yang dapat memungkinkan transaksi merger dan akuisisi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan pengaturan yang ada.

Dengan merger dan akuisisi, dapat dikatakan perusahaan tidak perlu untuk memulai bisnis baru dengan memanfaatkan perusahaan yang sebelumnya sudah terbentuk. Dari segi efisiensi, proses merger dan akuisisi pun bisa terbilang cukup cepat jika dibandingkan dengan membentuk perusahaan baru karena tidak lagi perlu melalui tahapan-tahapan sebagaimana pembentukan awal perusahaan. Meski begitu, dalam rangka melakukan merger dan akuisisi, banyak hal yang perlu dicermati oleh pelaku usaha untuk dapat melakukan perbuatan hukum tersebut.

Transaksi merger dan akuisisi ini juga harus melihat kategori daripada perseroan tersebut, apakah berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), atau swasta yang tentunya terdapat prosedur tertentu yang harus dilalui.

Terdapat kemungkinan untuk timbulnya permasalahan dan risiko hukum dalam melakukan transaksi merger dan akuisisi di antaranya ada perbedaan kepentingan antara penjual dan pembeli, para pihak tidak kooperatif, dokumen tidak lengkap, dan sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami prosedur dan tahapan melakukan transaksi merger dan akuisisi.

Berangkat dari kebutuhan untuk lebih memahami dan mendalami aspek hukum dan bisnis terkait merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan, Hukumonline.com akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 yang berjudul “Aspek Hukum dan Bisnis dalam Pelaksanaan Merger dan Akuisisi oleh Perusahaan” yang akan diselenggarakan pada Rabu, 30 September 2020, melalui platform Zoom Webinar.

Jika Anda tertarik mengikuti webinar ini, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

Dalam webinar ini, akan hadir narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan materi terkait aspek hukum dan bisnis dalam transaksi merger dan akuisisi. Narsumber tersebut adalah Ratih Nawangsari yang merupakan Managing Partner dari Oentoeng Surya & Partners.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Let's block ads! (Why?)



"bisnis" - Google Berita
September 03, 2020 at 01:20PM
https://ift.tt/3jGj8jL

Yuk Pahami Transaksi Merger dan Akuisisi dari Aspek Hukum dan Bisnis - hukumonline.com
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Yuk Pahami Transaksi Merger dan Akuisisi dari Aspek Hukum dan Bisnis - hukumonline.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.