Search

Pelayanan JKN Diapresiasi, Tidak Ada Diskriminasi - Bisnis Tempo.co

INFO BISNIS – Mantasia (54) pernah mendengar cerita bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepertinya tidak akan dilayani dengan baik di fasilitas kesehatan dan rumah sakit. Nyatanya, seluruh pelayanan yang ia terima saat melahirkan di rumah sakit sangat memuaskan dan gratis tanpa biaya sepeserpun. Begitu juga saat berobat di Puskemas sama memuaskan baginya.

“Tidak ada yang rumit menurut saya begitu harus menjalani pelayanan kesehatan dengan JKN ini, baik itu di Puskesmas maupun saat di rumah sakit seluruh prosedur administrasinya mudah tidak ribet dan tidak ada perlakuan yang berbeda,” kata perempuan yang akrab dipanggil Sia ini. 
Dia merupakan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengakui keunggulan Program JKN. Ia mengandalkan sepenuhnya jaminan kesehatan bantuan pemerintah ini untuk menopang pelayanan kesehatannya terutama saat sakit.

“Awalnya bisa punya kartu JKN ini diberikan dari bantuan pemerintah, jadi seluruh anak dan suami saya juga dapat, sisa anak saya yang masih kecil ini saja yang baru mau saya daftarkan karena baru ditanggung,” ujar Sia. 

Suaminya yang bekerja sebagai buruh harian lepas dengan empat orang anak ini, tentunya sangat merasa terbantu dengan diberikannya jaminan pelayanan kesehatan gratis Program JKN oleh pemerintah.

“Saya kagum pemerintah sangat baik membantu yang kurang mampu seperti saya hingga bisa berobat dan tidak ada sama sekali biaya yang harus dibayarkan, seluruh pemeriksaan dan obat-obatannya ditanggung penuh tanpa biaya tambahan sepeserpun,” kata Sia.

Dia berharap masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar segera mendaftarkan dirinya, agar dapat merasakan pelayanan kesehatan yang berkualitas seperti yang diperolehnya.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan mekanisme menjadi peserta JKN segmentasi PBI. Di mana Dinas Sosial akan melakukan pendataan calon PBI melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan SK Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," ujar Fadillah.

Setelah itu, lanjut dia, Dinas Sosial akan menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan. Lalu BPJS Kesehatan akan menginput pada aplikasi kepesertaan sebagai peserta JKN segmen PBI. 

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
December 24, 2022 at 09:30AM
https://ift.tt/SlWJmXv

Pelayanan JKN Diapresiasi, Tidak Ada Diskriminasi - Bisnis Tempo.co
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/ziyd7cF
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelayanan JKN Diapresiasi, Tidak Ada Diskriminasi - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.