Pemerintah memberikan keringanan listrik untuk pelanggan bisnis, industri dan sosial dalam rangka menangkal dampak Corona. Keringanan ini diberikan dari Juli hingga Desember 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menerangkan, pemerintah membebaskan ketentuan rekening minimum yakni pemakaian minimum 40 jam nyala. Ketentuan itu berlaku untuk golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).
Dia mengatakan, pelanggan hanya membayar listrik berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum ditutup pemerintah.
"Kalau mereka menggunakan listrik di bawah 40 jam yang termasuk golongan ini misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam yang ditanggung pemerintah," katanya dalam teleconference, Selasa (11/8/2020).
Dengan stimulus ini, dia berharap pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memutar roda perekonomian.
"Kita berharap teman-teman yang berusaha di dalam bisnis dan industri tidak kemudian serta-merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka usahanya, lebih banyak memutar perekonomian nasional," terangnya.
Pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
Stimulus selanjutnnya ialah pembebasan biaya beban atau abonemen pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900VA. Kemudian pelanggan golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.
Rida melanjutkan, stimulus ini akan menyasar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus. Adapun anggaran untuk stimulus ini Rp 3,07 triliun.
"Dananya 6 bulan kurang lebih Rp 3,07 triliun," terang Rida.
Simak Video "Ombudsman: Ada Tarif Listrik Warga yang Naik hingga 1.000%"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)
"bisnis" - Google Berita
August 11, 2020 at 12:42PM
https://ift.tt/3fQTDdg
Catat Nih Keringanan Bayar Listrik Buat Industri dan Bisnis - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat Nih Keringanan Bayar Listrik Buat Industri dan Bisnis - detikFinance"
Post a Comment