
Mulai dari Revisi PP 23 Tahun 2010, PP ini sangat krusial sebab dalam beleid inilah diatur rinci soal mekanisme perpanjangan jangka waktu tambang batu bara.
Sejak November 2019 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gencar menggelar rapat terkait revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010 ini. Draft perubahan akhirnya dikirimkan oleh ESDM ke Menteri Sekretaris Negara pada 18 November 2019 dengan nomor surat 516/30/MEM.B/2019.
Surat diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan ditembuskan ke 4 menteri, yakni: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pasal-pasal yang disempurnakan, mengutip istilah surat tersebut, di antaranya adalah pasal 112 PP 23 Tahun 2010. Terutama pasal 112 ayat 2 di mana ditekankan bahwa PKP2B yang diteken sebelum PP 23 Tahun 2010 berlaku bisa dapat perpanjangan waktu, baik perpanjangan pertama maupun kedua, tanpa perlu ada proses lelang setelah berakhirnya kontrak.
Perpanjangan, diberikan dengan mempertimbangkan pendapatan negara. Selain perpanjangan, pasal 112 versi revisi juga mengusulkan PKP2B juga bisa memiliki wilayah sesuai dengan rencana kerja mereka yang telah disetujui menteri sampai berakhirnya masa kontrak. Artinya, tak ada lagi pembatasan 25 ribu hektare seperti aturan sebelumnya.
Draft revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010 ini belum diketuk sampai sekarang, namun rapat terus digencarkan karena masih ada beberapa pendapat soal 'penyempurnaan'pasal-pasal krusial tersebut.
Terakhir, Kementerian Sekretariat Negara diketahui mengundang rapat para pemangku kepentingan untuk membahas revisi beleid ini pada 10 Januari 2020 di kantor mereka, di Jalan Veteran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mau berkomentar saat ditanya soal progres revisi PP ini. Namun sejak akhir tahun lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah memberi sinyal bahwa sudah ada titik cerah untuk nasib perpanjangan tambang batu bara.
"Kita tetap konsisten dengan apa yang menjadi bunyi atau pun undang undang bahwa perpanjangan itu 2 x 10 sepanjang perusahaan comply dengan segala kewajibannya. Kami fair saja. Perpanjangan kontrak sudah tertulis dalam undang-undang ," kata Dirjen Minerba Bambang Gatot pada Rabu (20/11/2019), atau belakangan diketahui jeda 2 hari sejak ESDM layangkan draft akhir revisi PP 23/2010 ke Sekneg.
Bocoran soal diamininya perpanjangan ini juga diungkap oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Ia mengatakan sebelum RUU Minerba dibahas di DPR, memang pemerintah akan menuntaskan lebih dulu revisi PP 23/2010 yang ke-enam ini.
"Iya dong, jadi intinya UU Minerba ini direvisi, ada kepastian usaha akan tetapi berikan kepastian tentang keadilan. Contohnya dari sisi usaha PKP2B akan ada kepastian perpanjangan," ujar Sugeng saat dijumpai di Kantor SKK Migas, Rabu (15/01/2020).
Perpanjangan Makin Mulus dengan Hadirnya Omnibus Law
Tak cuma di revisi PP 23 tahun 2010, perpanjangan nasib kontraktor batu bara juga disinggung dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Omnibus law ini sendiri diminta kelar dalam 100 hari pertama di 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya minta RUU selesai dalam minggu ini," ujar Jokowi tegas, dalam rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu kemarin (16/01/2020).
Tidak banyak yang tahu, rancangan undang-undang yang mengatur banyak hal dan sektor ini juga berimbas ke sektor mineral dan batu bara. Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, baik berupa daftar rancangan maupun resume analisis kelompok kerja hukum perusahan tambang nasional, RUU Cipta lapangan kerja berdampak pada 24 pasal UU Minerba dan terdapat 6 pasal tambahan.
Rincinya; mengubah 9 pasal UU Minerba, menghapus 15 pasal UU Minerba, dan menambah 6 pasal baru. Terminologi IUPK yang ada di UU Minerba pun diganti menjadi PBPK (Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus).
Omnibus Law mengatur luas wilayah Operasi Produksi pada PBPK tak lagi dibatasi. Tidak seperti IUPK pada UU Minerba yang dibatasi di angka 25 ribu hektare.
Penentuan luas wilayah ditentukan berdasar evaluasi pemerintah terhadap rencana kerja yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kedua adalah soal penentuan perpanjangan kontrak, baik bagi kontrak karya maupun PKP2B yang nantinya akan menjadi PBPK tak memerlukan lelang. Luas wilayah tambang mereka akan disesuaikan dengan rencana kerja yang telah disetujui pemerintah. Hal ini, nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dua ketentuan ini jelas berbeda dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya, termasuk ketentuan PP 77/2014 yang mengatur luas wilayah IUPK Operasi Produksi Perpanjangan yaitu 25 ribu hektare untuk mineral, dan 15 ribu hektare untuk batu bara.
Di ketentuan aturan sebelumnya juga diatur PKP2B yang habis masa kontraknya, sebelum menjadi IUPK bisa dimiliki oleh BUMN dan atau BUMN dengan cara lelang atau prioritas.
Perlu dicatat, saat ini ada 9 PKP2B generasi I yang memiliki luas melebihi 23 ribu hektare, dan sempat menjadi incaran BUMN kala digawangi oleh Menteri Rini Soemarno pada tahun lalu.
9 PKP2B tersebut adalah;
- Arutmin 70.153 hektare
- Kaltim Prima Coal 90.000 hektare
- Berau Coal 118.400 hektare
- Borneo Indobara 24.100 hektare
- Adaro 31.379 hektare
- Indominco Mandiri 25.121 hektare
- Kideco Jaya Agung 50.921 hektare
- Multi Harapan Utama 46.063 hektare
- Tanito Harum 34.583 hektare
Terkait hal ini, para pengusaha batu bara yang berada di bawah Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) belum mau berkomentar banyak.
"Intinya kami belum bisa berkomentar banyak, karena belum tahu info resmi sehingga kami menyerahkan ke pemerintah sebagai regulator. Kami yakin pemerintah sangat memahami urgensi dari isu tersebut sehingga kami serahkan opsi terbaik yg akan diambil pemerintah," kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, dalam pesan singkatnya. (gus/gus)
"bisnis" - Google Berita
January 16, 2020 at 10:37AM
https://ift.tt/2QVnloa
Thanks Jokowi, Bisnis Taipan Batu Bara RI Makin Panjang Umur! - CNBC Indonesia
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/2ZX4j67
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Thanks Jokowi, Bisnis Taipan Batu Bara RI Makin Panjang Umur! - CNBC Indonesia"
Post a Comment