"Pelaku usaha atau pelaku bisnis diwajibkan untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam pemenuhan nilai-nilai HAM terhadap pekerja," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB saat ini terus mengimplementasikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang dikeluarkan PBB.
Untuk diketahui UNGPs merupakan dokumen yang menyediakan standar global untuk mencegah dan mengatasi dampak risiko pelanggaran HAM yang muncul dari aktivitas bisnis.
Salah satu persoalan yang diangkat oleh Mualimin adalah pelaku bisnis atau usaha yang masih mempekerjakan anak di bawah umur.
"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak batas usia seorang anak 18, selagi masih anak-anak mereka harus mendapatkan hak-hak pendidikan, bermain dan seterusnya," katanya.
Sekalipun ada yang sektor usaha yang mempekerjakan anak, katanya, haruslah memenuhi kualifikasi tertentu seperti hanya membantu dan pekerjaan tersebut tidak boleh membuat yang bersangkutan kehilangan haknya di usia anak.
Ia juga menyinggung tentang perempuan yang harus harus tetap dihormati hak asasinya dalam sektor bisnis.
"Salah satu contoh pemenuhan hak perempuan adalah wacana cuti melahirkan selama enam bulan yang kini tercantum dalam Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi HAM setiap orang," katanya.
Sementara itu Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal HAM terus menggulirkan program untuk mengimplementasikan (UNGPs) di Indonesia agar menciptakan aktivitas bisnis yang didasarkan pada nilai-nilai HAM.
Ia memaparkan saat ini Kemenkumham telah membentuk satuan tugas di sejumlah provinsi yang akan menyosialisasikan, mengawal, serta mengawasi aktivitas bisnis dan HAM di daerah masing-masing.
Satuan tugas diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenkumham provinsi setempat, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah setempat.
"Satuan Tugas Bisnis dan HAM telah dibentuk untuk mempertegas komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan apa yang digariskan oleh PBB secara bertahap," jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya selaku national focal point Bisnis dan HAM telah membuat aplikasi berbasis web yang dinamai PRISMA (Penilaian Resiko Hak Asasi Manusia).
Dengan adanya PRISMA diharapkan dunia usaha dapat lebih dekat mengenal konsep Bisnis dan HAM melalui uji tuntas secara sukarela.
Ia mengatakan berbagai pemajuan yang telah dilakukan pemerintah nanti akan disampaikan dalam kegiatan Universal Periodic Review (UPW) Dewan HAM PBB pada November 2022 di Jenewa.
"bisnis" - Google Berita
July 22, 2022 at 05:29PM
https://ift.tt/aBYg7V2
Kemenkumham: Sektor bisnis jangan lalaikan HAM pekerja - Antara Sumbar
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/KxEuqbU
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkumham: Sektor bisnis jangan lalaikan HAM pekerja - Antara Sumbar"
Post a Comment