TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan tunjangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi berita yang banyak menyita perhatian pembaca pada Jumat, 22 Juli 2022. Ketetapan itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, ada juga berita soal wacana Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk mencabut aturan DMO minyak sawit mentah atau CPO. Berikut empat berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat.
1. Mendag Akan Temui Pengusaha Sebelum Cabut DMO CPO
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan berencana menemui pengusaha sebelum merealisasikan rencana mencabut kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
"Saya lagi pertimbangkan. Saya nanti bertemu dulu dengan para pengusaha dan apabila mereka sudah commit untuk memenuhi DMO, saya pertimbangkan DMO itu tidak perlu lagi," ujar Zulkifli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 22 Juli 2022.
Zulkifli membuka wacana untuk menghapus ketentuan DMO dengan syarat pengusaha berkomitmen memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan DMO sebelumnya diberlakukan setelah stok minyak goreng di Tanah Air tiris dan harganya melambung.
Penghapusan DMO bertujuan untuk mempercepat ekspor dan mengosongkan tangki CPO demi mengangkat harga tandan buah segar (TBS) sawit. Saat ini Kementerian Perdagangan mencatat stok CPO di tangki-tangki pabrik kelapa sawit masih 7 juta ton.
Baca selengkapnya di sini.
"bisnis" - Google Berita
July 22, 2022 at 06:00PM
https://ift.tt/pmkMLZv
Terkini Bisnis: Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, DMO Berpeluang Dicabut - Bisnis Tempo.co
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/KxEuqbU
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terkini Bisnis: Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, DMO Berpeluang Dicabut - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment