Wajib Daftar Dinilai Hambat Bisnis Digital - kompas.id
KOMPAS/PRASETYO EKO PRIHANANTO
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS -- Kementerian Komunikasi dan Informatika melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat meski diwarnai protes warganet dan masyarakat sipil. Namun, selain merugikan konsumen di Tanah Air, ketentuan itu dikhawatirkan mengganggu perkembangan bisnis digital.
Sejak Sabtu (30/7/2022), protes warganet dan masyarakat sipil terkait kebijakan wajib daftar PSE privat beserta sanksi blokir menjadi trending di media sosial. Di Twitter, protes dan penolakan bahkan disertai dengan tagar #BlokirKominfo dan muncul aneka meme satir tentang sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
0 Response to "Wajib Daftar Dinilai Hambat Bisnis Digital - kompas.id"
Post a Comment