JAKARTA, KOMPAS -- Kementerian Komunikasi dan Informatika melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat meski diwarnai protes warganet dan masyarakat sipil. Namun, selain merugikan konsumen di Tanah Air, ketentuan itu dikhawatirkan mengganggu perkembangan bisnis digital.
Sejak Sabtu (30/7/2022), protes warganet dan masyarakat sipil terkait kebijakan wajib daftar PSE privat beserta sanksi blokir menjadi trending di media sosial. Di Twitter, protes dan penolakan bahkan disertai dengan tagar #BlokirKominfo dan muncul aneka meme satir tentang sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"bisnis" - Google Berita
August 01, 2022 at 09:10AM
https://ift.tt/tKTxhRp
Wajib Daftar Dinilai Hambat Bisnis Digital - kompas.id
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/BkE4QV9
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wajib Daftar Dinilai Hambat Bisnis Digital - kompas.id"
Post a Comment