Search

Kena Pajak 40%, Ini Dia Daftar Artis Pemilik Bisnis Karaoke - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke dibebankan pajak yang tarif minimalnya kini dinaikkan menjadi 40%. Ini berimbas pada tempat karaoke yang dimiliki sejumlah artis Indonesia.

Pengelola tempat hiburan ini pun tengah memutar otak untuk meminimalisasi dampak kenaikan pajak tempat hiburan terhadap jumlah pengunjung. Ini adalah bentuk kekhawatiran tempat hiburan bahwa pengunjung berkurang karena harga semakin mahal.

Lalu siapa saja pemilik bisnis karaoke di Indonesia? Sejumlah tempat karaoke cukup populer, yang ternyata dimiliki artis ternama di Indonesia. 

Berikut nama artis pemilik karaoke, dikutip dari Detik.com, Sabtu (20/1/2024):

1. Syahrini - Syahrini Family KTV
2. Rossa - Diva Family Karaoke
3. Maia Estianty - Alegro F-Ktv
4. Ahmad Dhani - Masterpiece Family KTV
5. Charly Van Houten - Grand Charly VHT Family Karaoke
6. Inul Daratista - Inul Vizta Family KTV.

Maia Estianty Alegro Family KTV (Screenshot instagram @maiaestiantyreal)Foto: Alegro Family KTV (Screenshot instagram @maiaestiantyreal)
Maia Estianty Alegro Family KTV (Screenshot instagram @maiaestiantyreal)

Seperti diketahui, pengenaan pajak itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengatur mengenai besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU tersebut. Dalam aturan itu diatur pajak tempat hiburan termasuk karaoke sebesar 40%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan industri hiburan telah pulih setelah terkena dampak pandemi Covid-19. Total pendapatan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp 2,2 triliun pada 2023, nilai yang hampir sama seperti 2019 sebelum Covid-19 sebesar Rp 2,4 triliun.

"2023 itu sudah Rp 2,2 triliun, jadi sudah bangkit," kata Lydia.

Sejumlah pengelola karaoke mengaku akan lebih berusaha untuk tetap menjaga agar pengunjung tidak berkurang karena adanya kenaikan pajak tersebut. Seperti pengelola tempat karaoke Roppongi Papa bernama Dwi yang mengatakan tak bisa melakukan banyak hal terkait kenaikan tarif pajak tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memilih meningkatkan pelayanan pada pelanggan.

"Sekarang kita fokus ke perbaikan internal, supaya pelayanan kita baik, akhirnya tamu juga akan datang, upaya kami itu saja," ujarnya.

Supervisor NAV Karaoke Blok M Square, Miko juga mengatakan satu-satunya pilihan adalah memperbaiki pelayanan agar pengunjung tetap mau datang. "Kalau harga mau tetap sama, harganya harus diturunin, tapi itu tidak mungkin," katanya.


[Gambas:Video CNBC]

(Rosseno Aji Nugroho/dce)

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
January 20, 2024 at 08:00AM
https://ift.tt/spn24J5

Kena Pajak 40%, Ini Dia Daftar Artis Pemilik Bisnis Karaoke - CNBC Indonesia
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/9wPXTbY
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kena Pajak 40%, Ini Dia Daftar Artis Pemilik Bisnis Karaoke - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.