Search

Ada RPP Rokok, Bisnis Konser Musik Bakal Terancam - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Produk hukum baru itu adalah turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Yang akan mengatur

Yaitu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif).

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Mulai dari tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, termasuk sponsorhip.

Terkait sponsorship, rencananya dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) RPP Pengamanan Zat Adiktif ini bakal melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik melakukan promosi dan atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.

Di mana, larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Lebih lanjut disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan:

- tidak menggunakan nama merek dagang atau logo produk tembakau atau rokok elektronik
- tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik
- tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya
- tidak diliput dan dipublikasikan oleh media.

Sebagai informasi, substansi utama dalam RPP tersebut masih berupa draft.

Sementara itu, mengutip paparan pasal 149 RPP Pengamanan Zat Adiktif, adapun tujuan diterbitkannya aturan ini adalah:

1. untuk menurunkan prevalansi perokok dan mencegah perokok pemula
2. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok
3. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan
4. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.


[Gambas:Video CNBC]

(dce/dce)

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
November 13, 2023 at 11:30AM
https://ift.tt/4DcUAau

Ada RPP Rokok, Bisnis Konser Musik Bakal Terancam - CNBC Indonesia
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/1MjBNT4
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ada RPP Rokok, Bisnis Konser Musik Bakal Terancam - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.