Search

Jaksa Sebut Haris Azhar Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut soal Bisnis Tambang di Papua - Metro Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru, Haris Azhar, akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi hari ini, Senin, 3 April 2023.

Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika menyebut Haris Azhar tidak pernah meminta konfirmasi pada Luhut saat membahas kajian Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ di akun YouTube-nya bersama koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Jaksa menilai laporan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Karena tedakwa Haris Azhar dan saksi Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut, sebelum melakukan perekaman video,” tulis jaksa dalam surat dakwaan terhadap Haris Azhar yang diterima Tempo, Ahad, 2 April 2023.

Jaksa menyoroti percakapan antara Haris Azhar dan Fatia pada menit ke 14:23 sampai 14:33 dalam video yang berdurasi 26 menit 51 detik itu. Dalam momen itu, Haris dan Fatia bicara soal kepemilikan saham Luhut di PT Toba Sejahtera group yang anak perusahannya, PT Tobacom Del Mandiri, diduga menguasai lahan tambang di Blok Wabu.

Menurut jaksa, ucapan Fatia mengenai ‘Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini’ dan judul video yang dibuat Haris ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!!NgeHAMtam’ tidak terdapat dalam laporan Koalisi Bersihkan Indonesia. “Hanya pernyataan sepihak semata,” katanya.

Perkara ini berawal dari Haris Azhar dan Fatia yang mengangkat hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ di akun YouTube-nya. Laporan ini memuat praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM serta benturan kepentingan pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu.

Dalam kasus ini jaksa mendakwa Haris Azhar dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Aktivis Heran Perkara Haris Azhar Diproses tapi Kasus Anak Jokowi dan Luhut Mandek

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
April 03, 2023 at 07:57AM
https://ift.tt/NHgL6xV

Jaksa Sebut Haris Azhar Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut soal Bisnis Tambang di Papua - Metro Tempo
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/QDCrn2T
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Sebut Haris Azhar Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut soal Bisnis Tambang di Papua - Metro Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.