Jakarta, CNBC Indonesia - Mendekati lebaran, mulai banyak laporan perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu sektor binis yang paling banyak kasus aduan THR adalah perdagangan.
Pemprov DKI Jakarta pun mengakui banyak perusahaan yang bahkan enggan menunaikan kewajibannya dalam THR. Bayangan sanksi pun sudah ada pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Memang ada juga perusahaan yang sengaja nggak berikan hak ke pekerja. Memang banyak sekali klasifikasinya maka akan turunkan Pengawas kita untuk melihat segini sanksi yang akan diberikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/4/23).
Ia bilang seharusnya pelaku usaha sudah memperhitungkan bahwa akan membayar THR pada waktu tertentu. Situasi Covid di awal pandemi sempat menjadi keringanan seperti dicicilnya THR, namun saat ini dispensasi itu sudah tidak berlaku.
"Tapi sekarang sudah mulai merangkak, memang ada juga banyak pengusaha nakal, walau perusahaan sudah berjalan tapi yang tidak memerhatikan hak pekerja. Perusahaan ini aja yang ditindak, tapi yang kita proses memang yang kesulitan jadi di angka sekian belum bisa penuhi," kata Hari.
Perusahaan yang tidak kooperatif atau membandel bisa dikenakan sanksi. Ia menyebut bahwa sesuai aturan main bisa terkena sanksi sekitar denda 5% dari nilai THR jika tidak dibayarkan. Namun, ada sanksi yang lebih berat dari itu jika pengusaha pelanggarannya dalam kategori berat.
"Sanksi bisa berupa rekomendasi gak dapat pelayanan publik atau pembekuan izin usaha, itu yang terberat. Makanya tripartit pekerja, kita pemerintah sebagai regulator memediasi jangan sampai menuntut berlebihan juga, kita sebagai penyeimbang, jadi jangan sampai kita tidak mediasi lalu bisa beri sanksi terberat, itu bisa mematikan usaha kan," sebut Hari.
Kini mulai terlihat perusahaan dari sektor mana saja yang paling banyak mengemplang kewajiban pembayaran THR ini.
"Berdasarkan dari aduan dominan di sektor perdagangan, perusahaan alih daya, dan logistik yang menempati perusahaan sulit untuk memenuhinya," ujar Hari.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Menaker: THR Enggak Boleh Dicicil!
(hoi/hoi)
"bisnis" - Google Berita
April 18, 2023 at 10:10PM
https://ift.tt/Rc429Gy
Bisnis Ini Terbanyak Nunggak THR, Tempat Kerja Kamu Bukan? - CNBC Indonesia
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/MQsTB4C
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bisnis Ini Terbanyak Nunggak THR, Tempat Kerja Kamu Bukan? - CNBC Indonesia"
Post a Comment