Search

Hukum Bisnis: Pengertian, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, dan Sumbernya - detikFinance

Daftar Isi

Jakarta -

Hukum bisnis bisa dipahami sebagai hukum yang mengatur kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem bisnis yang sehat.

Sehingga, masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang pasti. Tujuannya adalah untuk menjamin terjadinya sistem bisnis tersebut. Yuk ketahui apa pengertian dari hukum bisnis, tujuan, fungsi, ruang lingkup hingga sumbernya.

Pengertian Hukum Bisnis

Istilah hukum bisnis adalah terjemahan dari business law yang berarti hukum yang berkenaan dengan suatu usaha. Menurut Dr Johannes Ibrahim, SH, MHum, hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Sementara, menurut Munir Fuady yang dikutip dari laman Podomoro University, hukum bisnis adalah bentuk penegakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, urusan, maupun aktivitas perekonomian. Hal ini mencakup keuangan, industri dan hal-hal yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.

Mengutip situs Universitas Medan Area, menurut Abdul Salman dkk, hukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis

Hukum mencakup hal tentang keadilan dan kebenaran. Adapun tujuan dan fungsi dari hukum bisnis adalah sebagai berikut:

  • Melindungi macam-macam usaha, dari skala kecil sampai besar
  • Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar efisien dan lancar
  • Membantu perbaikan sistem keuangan serta perbankan
  • Mewujudkan bisnis yang aman dan juga adil
  • Memberikan proteksi kepada pelaku bidang ekonomi.
  • Bisa dijadikan sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis
  • Mewujudkan watak serta perilaku yang baik bagi pelaku bisnis agar mereka bisa beraktivitas secara adil, wajar dan jujur.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Ruang lingkup bisnis mencakup beberapa hal. Menurut buku Hukum Bisnis oleh Dr Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., Ph.D, dkk berikut di antaranya:

  • Kontrak bisnis
  • Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
  • Perusahaan go publik dan pasar modal
  • Jual beli perusahaan
  • Penanaman modal/investasi
  • Kepailitan dan likuidasi
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi
  • Perkreditan dan pembiayaan
  • Jaminan hutang
  • Surat-surat berharga
  • Ketenagakerjaan/perburuhan
  • Hak kekayaan intelektual, yaitu hak paten, hak cipta, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Perlindungan konsumen (UU No, 8/1999)
  • Keagenan dan distribusi
  • Asuransi (UU No. 2.1992)
  • Perpajakan
  • Bisnis internasional
  • Hukum pengangkutan (darat, laut udara)
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan
  • Hukum kegiatan perusahaan multinasional (ekspor-impor)
  • Hukum kegiatan pertambangan
  • Hukum perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
  • Hukum perjanjian internasional/perdagangan internasional
  • Hukum tindak pidana pencucian uang
  • Hukum real estate/perumahan/bangunan.

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis yang dimaksud adalah dimana manusia bisa menemukan sumber hukum bisnis tersebut. Nantinya, sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menjalankan sebuah bisnis.

Sumber hukum bisnis yang pokok, menurut pasal 1338 ayat 1 KUHperdata ada dua, yaitu asas kontrak dan kebebasan berkontrak. Berikut penjelasannya:

  • Asas kontrak (perjanjian) menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati.
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Sementara, secara umum sumber bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut yaitu:

  1. Hukum perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum publik (Pidana Ekonomi)
  3. Hukum dagang (KUH Dagang)
  4. Peraturan Perundang-undangan (KUHPerdata, Pidana, maupun KUH Dagang)

Menurut Munir Fuady, sumber-sumber-sumber hukum bisnis adalah:

1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum.

Itulah sekilas penjelasan hukum bisnis, semoga bisa menambah pengetahuan detikers ya.

Simak Video "Aturan Vape di Indonesia Bakal Diperketat"
[Gambas:Video 20detik]
(elk/row)

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
August 10, 2023 at 08:47AM
https://ift.tt/Ey520Ff

Hukum Bisnis: Pengertian, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, dan Sumbernya - detikFinance
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/x8TR2mw
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hukum Bisnis: Pengertian, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, dan Sumbernya - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.