TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menanggapi soal pernyataan pihak kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang. Ivan mengatakan laporan itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Semua sudah di tangan penyidik. Sebaiknya bantah di penyidik saja," ucapnya kepada Tempo pada Ahad, 19 Februari 2023.
Sebelumnya PPATK membeberkan hasil analisisnya yang menunjukan adanya tindakan pencucian uang oleh KSP Indosurya senilai Rp 214 triliun. Dana anggota KSP Indosurya itu mengalir ke 23 perusahaan cangkang. Ivan menyebutkan sebagian besar transaksi itu mengalir ke 10 negara. Namun, ia enggan mengungkapkan negara mana saja. Tetapi ia mengatakan sebagian besar dana mengalir ke negara suaka pajak.
Berdasarkan catatan PPATK, transaksi ilegal tersebut melibatkan 12 usaha koperasi. KSP Indosurya menggunakan skema ponzi atau investasi tak berizin dengan cara menggunakan dana dari anggotanya untuk ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.
"Angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank," ujar Ivan.
Sementara itu, kuasa hukum KSP Indosurya Susilo Ariwibowo berdalih laporan tersebut hanya berdasarkan perhitungan PPATK atas transaksi yang mencurigakan. Menurutnya, dana yang tercatat oleh PPATK itu tidak mengalir ke perusahaan cangkang atau perusahaan fiktif tetapi ke perusahaan yang berafiliasi dengan KSP Indosurya.
"Laporan PPATK ini sudah stigma negatif mendengar cangkang. Mungkin perlu diluruskan bahwa perusahaan cangkang ini sebetulnya perusahaannya ada, Kalau kemudian perusahaan itu dikatakan cangkang, ini kami juga sangat prihatin," ujarnya Susilo saat ditemui di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut dia, 23 perusahaan itu memang tidak menjalankan bisnis konvensional tetapi melakukan bisnis investasi. Jenis perusahaan tersebut, kata dia, tidak bisa dikatakan perusahaan cangkang melainkan perusahaan yang berafiliasi.
Susilo juga menilai laporan PPATK tidak valid dan tidak bisa menjadi barang bukti di persidangan. Musababnya, laporan PPATK baru berupa analisa dan masih harus melalui tahapan penyelidikan oleh pihak yang berwajib.
Kuasa hukum KSP Indosurya lainnya, Waldus Situmorang mengatakan dalam persidangan pun, laporan PPATK menjadi objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetapi kemudian tidak dikabulkan. "Karena wujud perusahan ada, pinjam meminjam juga terjadi, pengembalian juga terjadi. Meskipun belum sepenuhnya," kata Waldus.
Pilihan Editor: Erick Thohir Sebut Akan Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Kecuali untuk Haji dan Umrah
"bisnis" - Google Berita
February 19, 2023 at 02:55PM
https://ift.tt/xuXQjFo
Dugaan Kasus Pencucian Uang Indosurya, PPATK: Sudah di Tangan Penyidik - Bisnis Tempo.co
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/KL4Dila
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Kasus Pencucian Uang Indosurya, PPATK: Sudah di Tangan Penyidik - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment