JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga saat ini belum mampu meredam bisnis pakaian bekas impor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor guna menghentikan lalu lintas bisnis pakaian bekas impor tersebut.
Namun, hingga saat ini, penjualan dan pembelian pakaian bekas impor dengan harga miring ini masih diminati masyarakat. Hal ini tentu dapat menggerus industri sandang lokal.
Lantas, bagaimana upaya dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menghentikan bisnis pakaian bekas impor ? Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Sanksi penjara dan denda
Larangan penjualan baju bekas impor tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurut Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda dan penjara.
"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Pemerintah akan Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor di E-commerce
2. Masuk lewat jalur ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.
"Cuma memang kita ini ada kesulitan, itu kan pintu masuknya banyak sekali," kata Zulkifli Hasan di Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Zulkifli bilang pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa, namun ditemukan di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.
Karenanya, kata dia, Kemendag membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan menggandeng aparat hukum agar upaya lebih optimal.
"Jelas aturannya enggak boleh, dilarang, ya harus, kita sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting," ungkapnya
Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor Diminta Jual Produk Lokal
3. Larangan jualan di E-commerce
Secara terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial.
"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman meminta Bea Cukai untuk dapat melakukan intensifikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor ini.
"Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. Kan bisa dapat itu impornya dari mana, mudah ditelusuri sebenarnya," kata dia
Baca juga: Jerit Tekstil Lokal Tergusur Impor Pakaian Bekas, 25.000 Pekerja Bakal Terdampak
4. Pedagang diminta jual produk lokal
Menkop UKM meminta para pelaku UMKM lokal yang menjual produk pakaian bekas impor beralih ke jenis usaha lainnya.
Teten mengatakan, baju bekas impor merupakan produk yang ilegal. Setiap UMKM perlu menyadari hal tersebut sehingga tidak ada alasan untuk tetap menjual produk tersebut.
"Usaha banyak, logikanya ini adalah supply and demand. Kalau nanti produk pakaian bekas impor tidak ada, pedagang akan dapat barang dari pelaku lokal, produk dalam negeri," kata Teten.
Pemerintah, kata Teten, siap untuk mendampingi para pelaku UMKM yang akan berganti usaha. KemenkopUKM bisa menghubungkan UMKM dengan Kementerian Perindustrian.
"Indonesia punya banyak produk, kita punya produsen sepatu lokal yang tidak kalah, Bandung juga punya brand yang dijual internasional," ujarnya.
5. Pemerintah setengah hati
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah masih terlihat setengah hati dalam mengehentikan bisnis pakaian bekas impor.
"Larangan pemerintah ini setengah hati, ada regulasi melarang tapi faktanya yang beredar di toko online juga tidak kena sanksi," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Bhima mengatakan, saat ini, yang dibutuhkan bukan aksi simbolik melainkan penegakan regulasi larangan bisnis pakaian bekas impor di lapangan.
Ia mengatakan, selama penindakan di lapangan masih lemah, bisnis pakaian bekas akan terus tumbuh di masyarakat.
"Selama penegakan setengah hati, pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jugal baju bekas impor (thrifting)," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."bisnis" - Google Berita
March 14, 2023 at 11:00AM
https://ift.tt/lN6sYKx
5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor - Kompas.com - Kompas.com
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/FganQkI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment