KOMPAS.com - Menjadi prajurit TNI adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap yang dijamin negara setiap bulan menjadi salah satu alasannya.
Selain itu bagi sebagian orang, menjadi prajurit TNI juga memiliki prestise tersendiri di tengah masyarakat. Kendati demikian, menjadi bagian dari TNI memiliki konsekuensi yang mengikat dikarenakan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.
Kewajiban yang melekat sebagai anggota TNI antara lain harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kawasan perbatasan dan 3T. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Aturan mengikat lainnya yakni terkait aktivitas seperti wirausaha. Lalu bolehkah prajurit TNI memiliki bisnis sampingan di luar pekerjaan utamanya?
Baca juga: Ada Kecurigaan Uang Dugaan Korupsi di ESDM Mengalir ke Auditor BPK
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis.
Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Selain bisnis, masih dalam Pasal 39, prajurit TNI juga terikat aturan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang menjadi anggota parpol, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Artinya dengan adanya larangan tersebut, anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjadi pengusaha. Ini karena peran dan fungsi TNI sebagai alat negara, sehingga kegiatan sebagai pengusaha akan menimbulkan konflik kepentingan yangt mengganggu profesionalime jabatan.
Baca juga: Ini Pemilik Ritz Carlton, Hotel Mewah yang Viral karena Pesta Ultah Anak Sekda
UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut diperuntukan untuk personil TNI di semua matra yakni TNI AL, TNI AU, dan TNI AD. Sementara untuk anggota Polri, sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang anggota Polri menjadi pengusaha.
Bisnis bagi keluarga TNI
Aturan ini juga tak berlaku untuk PNS yang berada di bawah Kementerian Pertanahan (Kemenhan). Prajurit TNI baru bisa menjalankan aktivitas bisnis apabila sudah tak lagi menjadi prajurit TNI, baik karena pensiun atau alasan lainnya.
Namun demikian, aturan tersebut tak berlaku untuk keluarga TNI. Yang perlu diingat bahwa kebebasan politik praktis dan kegiatan berbisnis keluarga TNI terlarang untuk menggunakan fasilitas dinas TNI.
Keterlibatan TNI dalam menjalankan aktivitas bisnis pernah jadi polemik nasional di tahun 2011 silam.
Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal
Saat itu, Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang tercatat masih aktif sebagai prajurit TNI, Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb, diduga ikut menjalankan bisnis di PT Sarwahita Global Management (SGM).
SGM sempat tersangkut kasus yang melibatkan Malinda Dee, mantan Relation Manager Citibank itu diduga menggelapkan sebagian dana nasabah ke perusahaan tersebut.
Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro waktu itu sampai harus turun tangan meluruskan polemik aktivitas bisnis prajurit TNI. Dia menegaskan anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis.
"Menurut Undang-Undang TNI tidak boleh, apalagi dengan jabatan struktural. Itu pembinaan ada di Panglima TNI," kata Purnomo kala itu.
Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021
Dia mengatakan, anggota TNI hanya boleh menjadi pejabat di badan-badan usaha milik negara. Dia mencontohkan, posisi komisaris BUMN perkapalan boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.
"Yang diperbolehkan UU BUMN itu hanya kalau dia mewakili pemerintah atas nama negara. Ya, seperti menjadi komisaris PT PAL. Itu boleh. Ini demi melindungi aset negara," kata Purnomo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."bisnis" - Google Berita
March 29, 2023 at 02:48PM
https://ift.tt/rX4IJwE
Prajurit TNI "Nyambi" Bisnis Sampingan, Memangnya Boleh? - Kompas.com - Kompas.com
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/7m9Pjwc
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prajurit TNI "Nyambi" Bisnis Sampingan, Memangnya Boleh? - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment