TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pembayaran apapun mudah dilakukan dengan adanya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS dapat dilakukan di seluruh aplikasi pembayaran bank dan nonbank. Pembayaran ini dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi atau merchant yang berlogo QRIS.
Melansir laman qris.id, QRIS merupakan standar kode QR Nasional yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. Metode pembayaran ini diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 lalu.
QRIS dapat mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun, implementasinya tetap mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia dengan tujuan agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code Pembayaran pun kini wajib menerapkan QRIS.
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository. PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar sepuluh juta rupiah per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
Melansir dari laman Bank Indonesia, berikut cara membuat QRIS:
1. Sebagai Merchant
- Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada terdaftar disini.
- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP.
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
- Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
- PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
2. Sebagai Pengguna
- Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar.
- Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP.
- Isi saldo pada akun anda.
- Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.
- Caranya yaitu buka aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.
WINDA OKTAVIA
Baca juga: BI Catat 19 Juta Pedagang Gunakan QRIS, 90 Persen UMKM
"bisnis" - Google Berita
January 26, 2023 at 06:36AM
https://ift.tt/TzJ2s9c
Cara Membuat QRIS bagi Merchant dan Pengguna - Bisnis Tempo.co
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/F1Xp4vw
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cara Membuat QRIS bagi Merchant dan Pengguna - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment