Search

Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian). Perancangan UU Perkoperasian resmi dimulai dengan terbentuknya Panitia Antar Kementerian (PAK).  

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Arif dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 Januari 2023.

Arif mengatakan PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM,  OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Dia berharap RUU Perkoperasian dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review

Ia menjelaskan UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Adapun pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, menurut Arief, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka. Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional.

Isu strategis koperasi

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini. “Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," kata Arif.  

Lebih lanjut, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan berbagai isu strategis telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana. Aturan yang paling krusial, kata dia, adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi.

Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Telah dilakukan juga serial diskusi melalui daring (zoom) untuk menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif. 

"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," ucap Zabadi.

Sehingga, ia menilai secara materil perancangan UU Perkoperasian akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat. Menurutnya, partisipasi gerakan koperasi sudah masih melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian.  

Zabadi berharap RUU Perkoperasian ini terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.

"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. Dan RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," kata Zabadi.

Baca juga: Pemerintah Jelaskan Penyebab Baru 20 Persen UMKM yang Miliki Akses ke Kredit Perbankan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
January 20, 2023 at 04:10AM
https://ift.tt/tsnhcTu

Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian - Bisnis Tempo.co
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/bxKIQ84
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.