TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan nama-nama perusahaan fintech peer-to-peer lending yang ilegal. Terdapat sejumlah perusahaan jasa pinjaman online atau pinjol yang masuk daftar pinjol ilegal.
Apa saja nama perusahaan pinjol ilegal tersebut? Simak uraiannya berikut ini.
Baca: SWI Tutup Pinjol, Investasi, dan Pegadaian Ilegal di Penghujung Tahun, Begini Rinciannya
Platform pinjol selalu memberikan angin surga bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Selain nominal pinjaman yang menggiurkan, umumnya syarat pengajuan Pinjol juga sederhana, hanya cukup menyiapkan KTP dan HP. Masyarakat tidak perlu meminjam di bank, karena dana pinjol bisa langsung masuk ke rekening tanpa persyaratan panjang.
Daftar Pinjol Ilegal 2023
Maraknya Pinjol ilegal menimbulkan masalah dan tentunya merugikan masyarakat di kemudian hari. Oleh karena itu, penting mengetahui daftar Pinjol ilegal dan legal serta cara pengecekannya sebelum Anda meminjam uang,
Lantaran tidak memiliki izin dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Anda harus lebih berhati-hati saat memilih perusahaan pinjol tersebut. Berikut deretan pinjol ilegal yang diumumkan OJK tersebut:
1. Aman Dana - Pinjaman Uang Tunai.
2. Asisten Tunai.
3. Bantu Cepat - Pinjaman Online.
4. Butuh Modal - Uang Kilat.
5. Cari Rupiah: Pinjam uang jadi lebih mudah.
6. Cash Maju - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit.
7. CashCashNow - Pinjaman Online.
8. Cashloan - Platform Pinjaman Tunai.
9. Coinku.
10. Daily Cash.
Selanjutnya: 11. Dana Cair Pro Pinjaman...
"bisnis" - Google Berita
January 15, 2023 at 09:36AM
https://ift.tt/UMjBgea
Terbaru, Daftar 100 Pinjol Ilegal OJK yang Wajib Diwaspadai - Bisnis Tempo.co
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/wkgh2NP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terbaru, Daftar 100 Pinjol Ilegal OJK yang Wajib Diwaspadai - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment