Search

Diminta Ganti Rp 49 Juta, Korban Bisnis Rentenir Ini Ngadu ke Mahfud Md - detikNews

Jakarta -

Seorang perempuan paruh baya asal Bondowoso, Jawa Timur, Haeni Hamzah (40) mengaku menjadi korban rentenir dan harus membayar Rp 49 juta. Kini Haeni meminta keadilan dan mengadu ke Menko Polhukam Mahfud Md.

"Saya dari Bondowoso ke Jakarta naik kereta api. Di Kelapa Gading nginep di masjid. Ke kantor Pak Mahfud jalan kaki," kata Haeni saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/8/2023).

Perjuangan Haeni itu karena Haeni saat ini sedang terancam terusir dari rumahnya. Di mana Haeni diwajibkan membayar utang Rp 49 juta. Di mana utang itu, kata Haeni bukanlah utang dirinya. Kasus itu sudah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pihak pengadilan sedang mengupayakan eksekusi atas putusan itu.

"Awalnya saya kerja di kantin sebagai buruh. Kemudian saya dititipi uang Rp 2 juta untuk menjalankan bisnis rente/uang plecit, dan ternyata beberapa orang yang pinjam itu ada yang nggak bayar. Ahirnya saya disuruh membayar seluruh utang-utang orang tersebut beserta bunganya," tutur Haeni.

Mendengar peristiwa tersebut, Koordinator Nasional (Koornas) Sahabat Mahfud, Imam Marsudi yang juga Staf Khusus Menko Polhukam ini, menegaskan akan membantu mencarikan jalan keluar. Sepanjang kronologi yang disampaikan benar dan tidak mengada-ada.

"Saya merasa prihatin, menurut ceritanya ibu ini tidak bersalah tapi nanti kita korscek. Sepanjang benar akan kita bantu," ujar Imam Marsudi didampingi Koordintor Bidang Hukum dan Advokasi Sahabat Mahfud, Duke Arie Widagdo saat menerima Haeni di Sekretriat Sahabat Mahfud, di bilangan Kramat, Jakarta Pusat,

Haeni dihukum berdasarkan Putusan PN Bondowoso Nomor 1/PDT.GS/2020/PN. Bdw dan Putusan Nomor 10/Pdt. G.S./2023/PN. Bdw. Putusan pada intinya menghukum saudari Haeni Hamzah sebagai tergugat untuk membayar utang pokok kepada sebesar 49 juta. Atas putusan tersebut PN Bondowoso mengeluarkan surat risalah teguran (aanmaning) untuk memanggil Haeni Hamzah sebagai pihak termohon eksekusi untuk menghadap Ketua PN Bondowoso pada hari Rabu 26 Juli 2023.

Sementara itu, Duke Arie menegaskan, pihaknya siap memberi bantuan dan perlindungan hukum terhadap ibu Haeni. Namun Duke Arie terlebih dulu akan mengecek lebih detail kebenaran kasus yang alami Haeni Hamzah tersebut.

"Hati nurani kami terpanggil untuk memberikan bantuan hukum terhadap Ibu Haeni. Pertama, Ibu Haeni ini tidak mengerti hukum, serta ada beberapa peristiwa hukum yang menurut keterangannya tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh penggugat," ucap Haeni.

Lebih lanjut, Duke menilai tidak benar adanya perjanjian uang piutang tersebut.

"Bahwa tidak benar adanya perjanjian utang piutang tersebut. Sebab tergugat adalah bawahan (karyawan dari penggugat). Sehingga penggugat hanya menjalankan perintah yang diberikan penggugat kepada tergugat untuk menjalankan bisnis rentenir (plecit). Selanjutnya, jumlah pokok uang yang diberikan hanya sebesar Rp 2 juta, bukan Rp 49 juta. Atas pemberian uang tersebut, tergugat telah memberikan kurang lebih Rp 20 juta sebagai hasil dari usaha rentenir. Terhadap putusan tersebut ternyata tidak menjatuhkan sita jaminan terhadap tergugat. Sehingga penggugat tidak dapat menyita barang milik tergugat sebagai jaminan pelunasan," jelas Duke.

"Atas dasar ini kami meminta pihak pengadilan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap rumah maupun aset milik tergugat. Kami juga akan mengupayakan proses mediasi kepada penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah ini," pungkas Duke yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

(asp/zap)

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
August 04, 2023 at 10:43AM
https://ift.tt/jcDkHO2

Diminta Ganti Rp 49 Juta, Korban Bisnis Rentenir Ini Ngadu ke Mahfud Md - detikNews
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/kTUz1Py
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diminta Ganti Rp 49 Juta, Korban Bisnis Rentenir Ini Ngadu ke Mahfud Md - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.