Search

"Thrifting" Menjamur, Kemendag Akan Gandeng Penegak Hukum Tindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor - Kompas.com - bandung.kompas.com

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bakal menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku bisnis pakaian bekas impor yang mulai menjamur di tanah air.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

Baca juga: Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Rp 8,5 Miliar

"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Tak Khawatir Penyakit Kulit, Pembeli Pakaian Bekas Impor Tetap Tinggi

Untuk diketahui, larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tepatnya dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Jadi kita bisa pastikan praktik jual beli yang bekas (impor) itu enggak boleh. Pokoknya kita ikutin aturan saja," sebut Jerry.

"Untuk implementasi aturan itu, kita harus bersinergi dengan semua pihak. Baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, semuanya. Intinya kita sinergi supaya semuanya sesuai prosedur," sebut Jerry.

Jerry menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
March 08, 2023 at 05:30AM
https://ift.tt/e8n1G3q

"Thrifting" Menjamur, Kemendag Akan Gandeng Penegak Hukum Tindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor - Kompas.com - bandung.kompas.com
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/mBQRyFl
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to ""Thrifting" Menjamur, Kemendag Akan Gandeng Penegak Hukum Tindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor - Kompas.com - bandung.kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.