Search

Ekonom Setuju Penghapusan Kredit Macet Sektor UMKM, Ini Dua Alasannya - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyambut positif rencana pemerintah untuk menghapuskan kredit macet di sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Menurutnya, setelah pandemi COvid-19 pelaku UMKM memang masih membutuhkan bantuan dari pemerintah. 

"Kondisinya kan sekarang masih ada yang belum pulih, jadi ada beberapa sccaring effect di beberapa sektor, terutama di banyak UMKM. Artinya memang insentif masih dibutuhkan dalam kondisi seperti ini," ucap Faisal saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juli 2023. 

Faisal menyebutkan ada dua alasan yang membuat penghapusan kredit bagi UMKM dibutuhkan. Pertama, karena adanya scaring effect atau kecemasan pelaku ekbomi yang mengakibatkan ketidakpastian. Kedua, masih lesunya permintaan pasar di dalam negeri. 

Dia berujar pemerintah memberikan insentif kepada pelaku UMKM pada masa pandemi UMKM dalam bentuk restrukturisasi kredit. Namun akhir tahun lalu restrukturisasi kredit ini dehentikan, kecuali beberapa sektor tertentu. 
Padahal, ia menilai pasca-pandemi ini banyak UMKM yang belum pulih. Ditambah pada tahun lalu terjadi inflasi yang tinggi. 

Lalu permintaan pasar saat ini masih cenderung lesu, meskipun menurutnya, sudah lebih baik dibandingkan kondisi saat Covid-19. Karena itu, dia menilai penghapusan kredit macet UMKM masih dibutuhkan. 

Kendati demikian, ia menekankan kebijakan itu harus diiringi dengan assessment atau proses penilaian. Sehingga, tidak semua UMKM mendapatkan penghapusan kredit macet. 

Faisal menyarankan beberapa kriteria untuk memilih UMKM yang layak mendapatkan program ini. Pertama, kredit macet UMKM yang mengalami penurunan permintaan atau pesanan, tetapi bisnisnya berjalan dengan baik. Kedua, UMKM yang memiliki sistem manajemen yang baik. 

Dengan kriteria tersebut, tutur Faisal, pemerintah bisa mengetahui apakah penghapusan kredit terhadap UMKM tersebut berdampak positif terhadap perusahaan. Bila UMKM yang menerima bantuan memiliki manajemen yang buruk, ia memastikan perusahaan tersebut tetap tidak akan tertolong meski sudah dihapuskan utangnya. 

Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi penghapusan kredit macet harus ada ketentuannya untuk bisa memberikan edukasi juga bagi UMKM," ucap Faisal. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana melakukan penghapusan kredit macet UMKM. Rencana itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Merujuk pada Pasal 250 Bab XIX UU PPSK, kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Kebijakan ini guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Bersarkan Pasal 251 UU PPSK, disebutkan kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku merupakan kerugian perusahaan masing-masing. Regulasi itu juga mengatur kerugian yang timbul bukan termasuk kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan itikad baik, sesuai dengan ketentuan hukum, dan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik. 

Saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU PPSK. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PP tersebut akan segera dibahas dalam satu hingga dua pekan ke depan. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Adblock test (Why?)



"bisnis" - Google Berita
July 25, 2023 at 08:03AM
https://ift.tt/Qru6EyR

Ekonom Setuju Penghapusan Kredit Macet Sektor UMKM, Ini Dua Alasannya - Bisnis Tempo.co
"bisnis" - Google Berita
https://ift.tt/5r2iOCN
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ekonom Setuju Penghapusan Kredit Macet Sektor UMKM, Ini Dua Alasannya - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.